DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Menperin Resmikan Gedung BPIFK, Perkuat Daya Saing Industri Fesyen dan Kriya

informasi
Jumat, 08 Mei 2026
15x dilihat
Foto: Menperin Resmikan Gedung BPIFK, Perkuat Daya Saing Industri Fesyen dan Kriya

Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengembangan sektor industri fesyen dan kriya nasional secara berkelanjutan melalui berbagai program dan kegiatan pengembangan industri, khususnya bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan inovasi desain, pemanfaatan teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perluasan akses pasar domestik dan internasional guna meningkatkan daya saing produk fesyen dan kriya Indonesia.

 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peresmian Gedung Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya (BPIFK) di Kabupaten Badung, Bali, oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (8/5). BPIFK merupakan satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) yang resmi dibentuk pada tahun 2024, dengan cikal bakal program pemberdayaan industri kreatif yang telah dimulai sejak tahun 2015 melalui Bali Creative Industry Center (BCIC).

 

“Industri fesyen dan kriya memiliki peran penting dalam upaya mendukung perekonomian nasional. Pada triwulan I tahun 2026, PDB industri fesyen dan kriya tercatat sebesar Rp120,13 triliun, meningkat 7,89 persen dibandingkan triwulan I tahun 2025 yang sebesar Rp111,34 triliun,” kata Menperin Agus dalam sambutannya. Ia juga menyampaikan, pertumbuhan industri fesyen dan kriya pada tahun 2025 mencapai 4,93 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan tahun 2024 yang sebesar 2,43 persen.

 

Menperin menambahkan, sektor fesyen dan kriya juga mengalami peningkatan investasi yang signifikan. Pada triwulan I tahun 2026, investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di sektor tersebut mencapai Rp4,83 triliun, sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp9,38 triliun, sehingga total investasi menembus Rp14,21 triliun.

 

Kinerja positif tersebut turut tercermin dari capaian ekspor industri fesyen dan kriya nasional pada awal tahun 2026. Pada periode Januari–Februari 2026, nilai ekspor industri fesyen pakaian jadi tercatat mencapai USD1,44 miliar, industri tekstil sebesar USD0,52 miliar, dan industri kriya mencapai USD2,43 miliar. “Capaian ini menunjukkan bahwa industri fesyen dan kriya nasional masih memiliki daya saing yang kuat di tengah dinamika pasar global,” ujar Agus.

 

Selain industri besar, IKM fesyen dan kriya juga memiliki kontribusi strategis terhadap pemerataan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2024, jumlah unit usaha industri fesyen dan kriya pada skala IKM mencapai 1,75 juta unit usaha dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 3,69 juta orang.

 

“Jumlah tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan industri fesyen dan kriya nasional,” tegas Menperin. Ia juga menjelaskan bahwa potensi besar sektor tersebut didukung oleh ekosistem industri yang kuat, tercermin dari keberadaan 1.825 sentra IKM fesyen dan 3.496 sentra IKM kriya di berbagai daerah di Indonesia berdasarkan data tahun 2025 yang diolah Ditjen IKMA Kemenperin.

 

Menurut Agus, pemilihan Provinsi Bali sebagai lokasi pendirian BPIFK didasarkan pada potensi dan ekosistem industri kreatif yang kuat. Bali memiliki 25 sentra IKM fesyen dan 197 sentra IKM kriya, sehingga menempatkan provinsi tersebut sebagai salah satu pusat industri kreatif terbesar di Indonesia.

 

“Bali memiliki peran strategis sebagai simpul pengembangan industri fesyen dan kriya nasional. Bali tidak hanya berfungsi sebagai pusat produksi, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem industri kreatif yang terhubung dengan pasar nasional maupun internasional,” ungkapnya.

 

Menperin berharap kehadiran BPIFK dapat menjadi katalis penguatan industri fesyen dan kriya nasional. BPIFK diarahkan untuk mendukung penumbuhan wirausaha baru, pengembangan inkubator bisnis, peningkatan kemitraan, fasilitasi promosi dan pemasaran, pengembangan desain dan inovasi produk IKM, hingga penguatan transformasi industri 4.0.

 

Bangunan gedung hijau

Pada kesempatan tersebut, Menperin juga menekankan komitmen Kemenperin dalam mendorong penerapan industri hijau dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk ber-TKDN. Hal tersebut diwujudkan melalui pembangunan Gedung BPIFK yang menerapkan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH), meliputi efisiensi energi, pengelolaan limbah, kualitas udara sehat, serta pemanfaatan pencahayaan alami.

 

“Pembangunan Gedung BPIFK juga menggunakan produk dalam negeri dengan realisasi mencapai 92 persen, serta produk ber-TKDN mencapai 61,8 persen. Saya berharap Gedung BPIFK dapat menjadi contoh yang baik dalam penerapan penggunaan produk dalam negeri dan produk ber-TKDN secara konsisten,” tutur Agus.

 

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, pembangunan Gedung BPIFK dimulai sejak 14 November 2024 hingga 13 Februari 2026. Gedung tersebut berdiri di atas lahan seluas 2.000 meter persegi dan saat ini tengah dalam proses pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta penilaian sebagai Bangunan Gedung Hijau (BGH).

 

Reni menambahkan, BPIFK memiliki fungsi strategis sebagai creative hub yang berperan meningkatkan kapasitas SDM melalui penguatan soft skill dan hard skill, menghubungkan pelaku industri dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rantai nilai, serta menjadi akselerator pertumbuhan usaha agar pelaku IKM dapat naik kelas.

 

“Hingga triwulan I tahun 2026, BPIFK telah memberikan pendampingan kepada 722 pelaku IKM fesyen dan kriya yang tersebar di 29 provinsi di Indonesia. Pendampingan ini tidak hanya meningkatkan omzet dan penyerapan tenaga kerja, tetapi juga memperkuat kapasitas usaha, kualitas produk, dan daya saing pelaku IKM secara berkelanjutan,” jelas Reni.

 

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Sumber: https://www.kemenperin.go.id/artikel/72482734/Menperin-Resmikan-Gedung-BPIFK,-Perkuat-Daya-Saing-Industri-Fesyen-dan-Kriya

DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskoperindag@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan