DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kemenperin Tingkatkan Kesiapan IKM Kosmetik Hadapi Kewajiban Sertifikasi Halal 2026

informasi
Kamis, 23 April 2026
5x dilihat
Foto: Kemenperin Tingkatkan Kesiapan IKM Kosmetik Hadapi Kewajiban Sertifikasi Halal 2026

Perubahan gaya hidup masyarakat, meningkatnya kesadaran terhadap perawatan diri, serta tren kecantikan yang semakin dinamis mendorong pertumbuhan permintaan produk kosmetik. Apalagi, Indonesia memiliki potensi pasar kosmetik yang besar seiring dominasi populasi usia produktif dan meningkatnya daya beli masyarakat.

 

Sejalan dengan perkembangan tersebut, preferensi konsumen juga mengalami pergeseran. Masyarakat kini semakin memperhatikan aspek keamanan, kualitas, dan kehalalan produk. Karena itu, industri kosmetik nasional dituntut tidak hanya inovatif dan kompetitif, tetapi juga mampu memenuhi standar serta regulasi yang berlaku guna memperkuat posisi di pasar domestik maupun global.

 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai pemain utama industri kosmetik halal dunia.

 

“Konsumen saat ini tidak hanya mempertimbangkan fungsi dan kualitas produk, tetapi juga semakin memperhatikan aspek kehalalan dan keberlanjutan dari produk yang digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa sektor kosmetik menjadi salah satu sektor bernilai tambah tinggi dan memiliki potensi ekspor besar,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4).

 

Dalam upaya memperkuat daya saing industri kosmetik nasional, Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku usaha, khususnya industri kecil dan menengah (IKM), untuk meningkatkan kualitas produk dan memenuhi standar yang berlaku, termasuk sertifikasi halal.

 

Menperin menegaskan, pemerintah terus menjalankan berbagai program pembinaan, fasilitasi, dan pendampingan teknis guna memastikan kesiapan IKM menghadapi dinamika pasar yang semakin kompetitif.

 

“Sinergi antara pemerintah, asosiasi industri, dan pemangku kepentingan lainnya juga terus diperkuat sebagai bagian dari strategi membangun ekosistem industri kosmetik yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di tingkat global,” tambahnya.

 

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, implementasi kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dan akan mencakup produk kosmetik serta barang gunaan mulai 17 Oktober 2026.

 

“Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen, sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri,” jelas Reni.

 

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenperin telah menyelenggarakan webinar bertajuk Kupas Tuntas Sertifikasi Halal: Kosmetik dan Barang Gunaan pada 15 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Cosmetic Day 2026 yang akan digelar pada September mendatang.

 

Webinar tersebut diikuti pelaku IKM, pembina industri daerah, asosiasi, serta pemangku kepentingan terkait guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi, proses, dan dukungan pemerintah dalam pelaksanaan sertifikasi halal.

 

Reni menambahkan, Indonesia memiliki basis konsumen halal yang sangat kuat dengan jumlah populasi muslim lebih dari 244 juta jiwa. Sementara itu, berdasarkan riset Global Halal Market Statistics oleh American Halal Foundation (AHF) tahun 2025, sebanyak 72 persen konsumen memperhatikan label halal sebelum membeli produk dan 60 persen bersedia membayar lebih untuk produk bersertifikat halal. “Ini menunjukkan bahwa pasar sudah terbentuk dan terus berkembang,” ujarnya. 

 

Secara global, nilai pasar halal diperkirakan mencapai sekitar USD7 triliun. Karena itu, peluang strategis tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk oleh IKM nasional. “Sertifikasi halal bukan lagi pilihan ataupun nilai tambah, tetapi akan menjadi persyaratan dasar untuk dapat masuk, bertahan, dan berkembang di pasar domestik,” tegas Reni.

 

Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan Budi Setiawan menyampaikan bahwa webinar tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat fondasi industri halal nasional. “Melalui kegiatan ini, kami berupaya meningkatkan pemahaman IKM mengenai sertifikasi halal, mendorong kesiapan pelaku usaha dalam proses sertifikasi, serta membangun sinergi antara pelaku industri dengan pemangku kepentingan terkait,” ujar Budi.

 

Adapun Cosmetic Day 2026 akan diisi berbagai kegiatan seperti talkshow, business matching, pameran, serta aktivitas interaktif lainnya yang diharapkan dapat memperkuat jejaring, membuka peluang pasar, dan mendorong pertumbuhan industri kosmetik nasional.

 

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Sumber: https://www.kemenperin.go.id/artikel/72482701/Kemenperin-Tingkatkan-Kesiapan-IKM-Kosmetik-Hadapi-Kewajiban-Sertifikasi-Halal-2026

DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskoperindag@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan