DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Pemerintah Kenakan BMTP Terhadap Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas

informasi
Rabu, 07 Januari 2026
42x dilihat
Foto: Pemerintah Kenakan BMTP Terhadap Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas
Pemerintah RI menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025. Peraturan ini mencakup 16 nomor Harmonized System (HS) 8-digit yaitu 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Januari 2026.

DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 176, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • diskoperindag@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan