Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Informasi

Menkop: Permendagri dan Permendes Harus Linier dengan PMK untuk Perkuat Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Selasa, 05 Agustus 2025 394 dilihat
Menkop: Permendagri dan Permendes Harus Linier dengan PMK untuk Perkuat Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Kebijakan Publik Koko Haryono, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi Lina Widyastuti, menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Penyelarasan Regulasi Antar Kementerian Pada Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Turut menghadiri sejumlah perwakilan Menteri/Lembaga terkait, Jakarta, (05/08).


Menkop mengungkapkan bahwa saat ini tengah digenjot percepatan penyelarasan regulasi bagi operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.


Dalam penyelasaran regulasi tersebut, Menkop mengatakan, Permendes merupakan mekanisme persetujuan dari Kepada Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih. Sedangkan Permendagri terkait mekanisme persetujuan Bupati/Walikota dalam pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.


#BersamaPresidenPrabowo 

#AyoBerkoperasi #KoperasiBangkit

Bagikan:
Baca Juga

Artikel Terkait